Mengurus IMB Sekarang Bisa Lewat Online

Pesatnya kemajuan teknologi semakin memudahkan kehidupan kita. Ijin Mendirikan Bangunan atau yang kita kenal juga sebagai IMB sekarang sudah bisa dilakukan lewat online. IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan ini merupakan salah satu syarat untuk setiap orang yang ingin mendirikan bangunan atau merenovasi bangunan dengan melakukan perubahan, baik menambah maupun mengurangi bangunan.

Ijin Mendirikan Bangunan adalah salah satu kelengkapan legal dokumen yang sah untuk suatu bangunan.
Pengurusan IMB sendiri membutuhkan beberapa langkah serta syarat – syarat yang harus dilakukan dan dipenuhi. Saat ini Kementrian Pekerjaan Umum  dan Perumahan Rakyat telah membuka pengajuan IMB secara online. Hal ini tentunya sangat baik karena memudahkan kita untuk mengajukan IMB dengan mudah dan cepat. Sistem pengajuan IMB secara online ini dinamakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang disingkat SIMBG.

SIMBG pertama kali diperkenalkan pada tahun 2017 lalu, SIMBG ini dibuat dengan tujuan untuk menyamakan prosedur serta syarat dalam permohonan IMB. Dengan adanya IMB juga akan didapatkan kepastian waktu layanan, dan memiliki perbedaan secara signifikan bila dibandingkan dengan proses pengajuan IMB secara konvensional.

Permohonan secara konvensional masih dilakukan secara manual dan proses administrasi dilakukan  secara offline, sehingga koordinasi  yang diperlukan antar instansi teknis dengan instansi perijinan membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pengajuan online melalui SIMBG. Dengan pengajuan secara online koordinasi antar instansi berjalan secara real time, dan pemohon juga dapat mengetahui sudah sejauh mana proses permohonan mereka diproses.

Agar bisa mengakses layanan SIMBG berbasis online caranya sangatlah mudah. Dimulai dengan membuat akun di namadaerah.simg.pu.go.id, lalu dilanjutkan dengan pengisian data akun sesuai dengan langkah – langkah  yang ditampilkan. Lalu siapkan seluruh dokumen yang diperlukan dalam format pdf. Langkah selanjutnya lakukan permohonan dengan mengupload dokumen – dokumen persyaratan (format pdf) yang diminta sambal memantau status permohonan. Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran.

Saat ini dimanapun anda berada, asal memiliki akses internet dan perangkat yang mendukung internet dapat melakukan pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan Melalui SIMBG. Dengan adanya Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung ini diharapkan proses pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan akan menjadi lebih cepat dan efektif.